Selasa, Oktober 26, 2010

Metode diskusi dan teknik persidangan

Pengertian :
Suatu pertemuan formil antara beberapa orang guna membicarakan suatu permasalahan dan berusaha mencari pemecahannya serta memformulasikan pemikiran input yang berkembang juga melahirkan keputusan konkrit.
A. Metode Persidangan Persidangan dengan segala aspeknya merupakan bentuk pengetahuan yang harus diketahui oleh para aktivis dan fungsionaris organisasi.
Mempelajari seluk-beluk persidangan tentunya ini adalah merupakan suatu upaya mewujudkan suatu sistem persidangan yang baik dan benar, karena merupakan tanggung jawab bagi aktivis untuk mengetahui dan mempelajari lebih mendalam. B. Pengertian Sidang Sidang adalah suatu pertemuan formil di antara beberapa orang guna membicarakan suatu permasalahan dan berusaha mencari pemecahannya serta memformulasikan pemikiran, input yang berkembang juga melahirkan keputusan yang konkrit. C. Macam-macam Sidang Ditinjau dari peserta : Sidang Pleno Sidang Komisi Sidang sub. komisi
Dari segi keputusan : Kongres / Munas / Muktamar Konferensi / Muscab Musyawarah Daerah (Musda)
Rapat Anggota
Dari segi jabatan : Rapat Presidium Rapat Pengurus Rapat Pleno Rapat bagian seksi bidang Rapat Pimpinan D. Unsur-unsur Persidangan
1. Tempat/ruang sidang
2. Perlengkapan Sidang
3. Waktu sidang
4. Peserta sidang
5. Pimpinan sidang
6. Sekretaris/notulen sidang
7. Keputusan sidang
8. Acara sidang
9. Tata tertib Sidang
1. Tempat/Ruang Sidang Suatu tempat pertemuan formal tentu harus dilihat segala aspek, guna kelangsungan sidang dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tempat sidang yang menopang kelancaran sidang, yaitu : - Tempat cukup luas dan dapat menampung peserta - Ruang harus bersih dan sehat - Dilengkapi dengan tempat dan perlengkapan shalat - Cukup air dan terdapat WC - Keamanan yang terjamin - Ventilasi yang baik - Terdapat ruang tempat sidang komisi - Terdapat ruang istirahat
2. Perlengkapan Sidang Perlengkapan sidang harus dipunyai sewaktu sidang di selenggarakan adalah : Kursi dan meja sidang Penerangan yang cukup Palu sidang White Board dan spidol Podium Sound sistem Alat tulis menulis Dekorasi ruangan
3. Waktu sidang Dalam menentukan waktu persidangan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut : ® Memperhitungkan kesempatan peserta untuk hadir ® Diusahakan jangan mengganggu waktu shalat ® Jadwal waktu bersidang tergantung besarnya masalah ® Pemakaian waktu seefisien mungkin ® Hendaknya diperhatikan waktu untuk istirahat ® Waktu berakhirnya persidangan sudah dapat ditentukan ® Pemberitahuan kepada peserta agar memperhatikan waktu ini.
4. Peserta sidang Unsur paling pokok dalam suatu persidangan adalah peserta sidang. Peserta sidang adalah mereka yang sudah mempunyai hak untuk mengikuti sidang terebut, serta di undang penyelenggara. Hendaknya dalam persidangan, peserta sidang harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Ä Di undang oleh penyelenggara Ä Dalam setiap pembicaraan harus berusaha memecahkan masalah Ä Mengetahui dan mengerti tentang masalah yang akan di bahas. Ä Peserta diharapkan jangan sampai emosional dalam menanggapi setiap persoalan.
5. Pimpinan sidang a) Tugas dan kewajiban pimpinan sidang : Mengarahkan sidang untuk menyelesaikan masalah Meminta persetujuan peserta dalam menyusun acara /pembicaraan Menjelaskan masalah yang akan di bahas Menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan Memberikan masalah, menyalurkan/mengarahkan pendapat/ pembicaraan peserta. Menyimpulkan hasil pembicaraan dan menjelaskan kembali Mengusahakan agar mendapat kesepakatan dalam keputusan.
b) Syarat-syarat pimpinan sidang Z Mempunyai jiwa kepemimpinan Z Berpengalaman dan berpengetahuan luas Z Paham dengan tata cara sidang Z Bijaksana dan bertanggung jawab
c) Sikap pimpinan sidang Ä Sopan dan hormat dalam setiap kata dan perbuatan Ä Memiliki vitalitas tinggi Ä Disiplin dan sabar Ä Menghargai pendapat orang lain Ä Bersikap adil terhadap semua peserta Ä Simpatik dan menarik
d) Sebab-sebab seorang menjadi pimpinan sidang Dipilih pimpinan sidang Karena jabatan / kedudukannya Ditunjuk oleh atasannya Diminta secara spontan oleh peserta
6. Sekretaris/notulen sidang Setiap persidangan hendaknya mempunyai notulis sidang yang bertugas mencatat risalah persidangan (jalan dan peristiwa yang terjadi selama persidangan berlangsung). Hal ini sebagai tanda bukti, bahwa bila mana terjadi hal-hal yang tak terduga dan memerlukan suatu keputusan ditinjau kembali.
7. Keputusan sidang Keputusan sidang merupakan hasil dari seluruh persidangan dan hal ini diformulasikan dari semua pendapat peserta yang kemudian dimintakan kesepakatan bersama mengenai keputusan sidang. Jadi keputusan sidang merupakan The Final Solution dari suatu persidangan. Adapun prosesnya sebagai berikut : a. Kualifikasi : Saling menyatakan pendapat masing-masing peserta. b. Interpretasi : Penafsiran pendapat agar dapat pengertian yang jelas c. Diferensiasi : Terdapat perbedaan pendapat secara perorangan d. Motifikasi : Motif yang sama dikumpulkan, sehingga diperoleh gambaran yang agak jelas e. Polarisasi : Pendapat yang sama dikumpulkan sehingga diperoleh gambaran yang agak jelas f. Kontradiksi : Terjadi konflik akibat perbedaan pendapat yang menajam. g. Integrasi : Pernyataan semua pendapat yang merupakan kesimpulan yang dapat diterima oleh semua peserta
8. Acara sidang Setiap acara sidang harus dipersiapkan oleh penyelenggara semaksimal mungkin. Acara sidang sudah barang tentu membicarakan masalah politik yang akan dibahas dalam persidangan. Konsep/rancangan acara sidang disodorkan oleh pimpinan sidang kepada peserta untuk diminta persetujuannya. adapun pembahasannya dilakukan sesuai dengan aspirasi yang berkembang.
9. Tata tertib Sidang Dalam suatu hal yang akan dilaksanakan harus ada aturan permainan yang mengaturnya, tanpa adanya suatu aturan maka hal tersebut akan rancu dan kacau. Untuk itulah pada suatu persidangan, guna ketertiban, ketenangan dan kelancarannya, maka tatatertib selain etika dan kebiasaan sidang harus pula disusun sesempurna mungkin.
E. Cara pemakaian Palu 1. Satu kali a. Untuk skor sidang dan membuka kembali b. Untuk memberi perhatian/memperingatkan peserta c. Untuk skor selama 1 kali 15 menit, 1 kali 30 menit d. Untuk mengambil keputusan sementara e. Untuk memindahkan pimpinan sidang
2. Dua kali a. Untuk skor sidang selama 2 kali 15 menit, 2 kali 30 menit b. Untuk membuka kembali atau mencabut skor
3. Tiga kali Ø Untuk membuka atau menutup persidangan secara resmi Ø Untuk membuka acara secara resmi Ø Untuk menutup acara secara resmi Ø Untuk menetapkan keputusan akhir/mensahkan keputusan yang prinsip
4. Bentuk tempat persidangan Ó Ladam kuda Ó Lingkaran Ó Segi empat
5. Beberapa istilah persidangan
Ó Skorsing Adalah untuk menghentikan sidang sementara waktu guna menyegarkan suasana sidang untuk istirahat, yang biasanya minimal 15 menit, dan maksimal 2 kali 24 jam.
Ó Lobbying Adalah untuk menghentikan jalannya persidangan dalam tempo singkat untuk mencari persesuaian paham guna mencari kesepakatan yang tidak dapat diambil di ruang persidangan.
Ó Interupsi Adalah pemotongan persidangan (pembicaraan) atau menyela dari satu orang peserta oleh peserta lainnya.
6. Jenis interupsi
Z Poin of order Pemotongan pembicaraan dari satu peserta terhadap peserta lainnya, yakni orang yang di interupsi melakukan pembicaraan yang menyimpang dari permasalahan yang sedang dibicarakan.
Z Poin of Information Pemotongan pembicaraan dari satu orang peserta terhadap peserta lainnya, yakni menambah informasi guna melengkapi pembicaraan yang dilakukan oleh peserta yang di interupsi. Z Poin of personal privilege Pemotongan pembicaraan dari satu peserta terhadap peserta lainnya, yakni meminta kepada pimpinan sidang untuk menghentikan pembicaraan orang yang di interupsi, karena telah menyinggung martabat seseorang Z Poin of clarification Pemotongan pembicaraan dari satu peserta terhadap peserta lainnya, yakni mencoba men-clear-kan masalah agar tidak terjadi perbedaan pendapat yang menajam (terjadi kesalahan pemahaman antara dua atau lebih peserta sidang).

Sabtu, Agustus 07, 2010

Petunjuk Mencari Suami 3

BERPERILAKU HALUS Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits:
"Nasihatilah para wanita itu baik-baik karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang teratas. Jika engkau berlaku keras dalam meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Akan tetapi jika engkau biarkan ia tentu akan tetap bengkok. Oleh karena itu berikanlah nasihat baik-baik kepada para wanita." (HR Bukhari dan Muslim)
***
Perilaku halus dan mulia ialah perilaku yang tidak menyakitkan hati orang lain, baik secara fisik maupun secara mental. Hadits di atas memerintahkan kepada para suami untuk tidak berbuat kasar dalam meluruskan kesalahan-kesalahan istrinya. Para suami hendaknya memperbaiki kesalahan istrinya dengan cara yang halus dan baik. Kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan dengan mulus. Hampir setiap saat muncul permasalahan yang dapat menimbulkan perselisihan, pertengkaran dan percekcokan antara suami istri. Bila suami orang yang berperilaku kasar dan kejam, ia tidak akan segan berbuat kasar kepada istrinya. Setiap muslimah hendaknya tidak tergesa-gesa menerima lamaran seorang laki-laki yang belum jelas perilakunya. Setiap muslimah sebaiknya meneliti dan mengamati perilaku calon suaminya sebelum memustuskan untuk menerima atau menolak lamaran dari laki-laki yang akan menjadi suaminya, apakah calon suaminya termasuk orang yang suka berbuat kasar dan kejam; ataukah dia termasuk orang yang berperilaku halus dan mulia. JUJUR DAN AMANAH Amanah yaitu tanggung jawab memenuhi kepercayaan orang yang diberikan kepadanya. Seorang suami harus memiliki sifat jujur dan amanah karena suami adalah kepala rumah tangga yang dituntut untuk memberi nafkah kepada keluarganya. Dalam hal ini seorang suami wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. Seorang laki-laki yang jujur dan amanah tentu akan memperhatikan pekerjaannya tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, sehingga dia tidak akan memberi makan keluarganya dari pekerjaan yang haram. Suami yang mempunyai sifat amanah tentu tidak melakukan korupsi dalam melakukan pekerjaan yang telah menjadi tugasnya.
Cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui kejujuran dan keamanahan seseorang antara lain dapat dilakukan dengan memperhatikan lingkungan teman-temannya. Menanyakan kepada orang-orang yang kenal dekat dengan calon suami dan dapat dipercaya keterangannya. Keterangan dari mereka akan memberikan gambaran apakah calon suami termasuk orang jujur dan amanah atau tidak. Melihat jenis pekerjaan dan lingkungan kerjanya. *** TIDAK KIKIR DAN TIDAK LEMAH SYAHWAT Sifat kikir adalah kebalikan dari sifat dermawan. Orang yang kikir enggan mengeluarkan uang atau hartanya untuk kepentingan apa pun. Sebaliknya, orang dermawan suka mengeluarkan harta atau uangnya untuk kepentingan yang bermanfaat, baik untuk dirinya sendiri, keluarga maupun orang lain.
Dalam kehidupan rumah tangga diperlukan belanja secara wajar agar kebutuhan fisik minimum keluarga terpenuhi dengan baik. Suami sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab atas kehidupan istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya. Seorang suami harus mengetahui berapa besar kebutuhan belanja minimum keluarganya agar mereka hidup layak dan sehat. Ia tidak dapat secara sepihak menetapkan besarnya belanja sehari-hari tanpa memperdulikan harga-harga kebutuhan sehari-hari yang sebenarnya di pasar. Para muslimah sudah seharusnya mengetahui, apakah calon suaminya tersebut bersifat kikir atau dermawan. Seorang istri yang pemboros atau konsumtif tidak dapat begitu saja menilai kikir seorang laki-laki, karena pengertian kikir bukanlah ketidakmauannya memberi apa yang menjadi permintaan istri, melainkan ketidak mauannya memberikan harta atau uangnya untuk hal-hal yang bermanfaat untuk kebutuhan keluarganya. ***
Lemah syahwat yaitu ketidak mampuan seorang laki-laki memenuhi kebutuhan biologis istri. Memenuhi kebutuhan biologis hanya dibenarkan melalui pernikahan. Seorang istri dapat mengajukan perceraian jika ternyata suaminya, seorang yang lemah syahwat. *** SENANG BERKETURUNAN DAN SUBUR Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits:
"Menikahlah kalian, karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian kepada ummat-ummat lain dan janganlah kalian seperti pendeta-pendeta nasrani." (HR Baihaqi)
***
Hadits di atas menganjurkan kepada para laki-laki menjauhi hidup membujang dan menyukai berumah tangga dengan banyak keturunan. Laki-laki yang sehat adalah laki-laki yang senang beristri. Laki-laki yang membujang adalah laki- laki yang tidak memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian eksistensi manusia di permukaan bumi. Oleh karena itu, Rasulullah saw mengecam laki-laki yang menjalani hidup kependetaan. Mereka tidak mau beristri dan tidak mau menyalurkan tuntutan biologis secara halal sehingga membuat dorongan naluriah mereka menyimpang dari fitrahnya. Manusia mempunyai tanggung jawab untuk memperbanyak keturunan dengan melakukan perkawinan sesuai dengan yang telah digariskan oleh Allah swt, sehingga asal-usul nasab seseorang menjadi jelas. Setiap laki-laki dituntut untuk suka mempunyai keturunan, bukan hidup membujang seperti pendeta nasrani. Pola kependetaan bertentangan dengan tuntutan untuk berketurunan dalam usaha menjaga eksistensi manusia di dunia. Laki-laki yang suka mempunyai keturunan memiliki rasa tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Tanpa keinginan kuat untuk berketurunan, laki-laki hanya akan memperlakukan perempuan sebagai obyek seksual dan kepuasan syahwat semata.

Petunjuk Mencari Suami 2

MANDIRI DALAM EKONOMI
Rasulullah saw bersabda:
"Hai golongan pemuda, barangsiapa di antara kamu ada yang mampu (untuk membelanjai) kawin, hendaklah ia kawin karena kawin itu akan lebih menjaga pandangan dan memelihara kemaluan dan barangsiapa belum mampu kawin, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu ibarat pengebiri." (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim)
***
Suami yang bertanggung jawab harus membiayai keperluan rumah tangganya. Ia tidak boleh selalu mengharapkan bantuan dari orang tua dan saudara- saudaranya. Oleh karena itu seorang muslimah harus memperhatikan calon suaminya apakah telah mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau ia masih tergantung pada orang tuanya. Muslimah yang hendak berumah tangga, boleh saja menerima laki-laki yang masih menganggur atau berpenghasilan tidak cukup untuk hidup berumah tangga. Menurut syariat Islam, pernikahannya tetap sah walaupun pernikahan ini bertentangan dengan hadits Rasulullah saw di atas. Maksudnya, dari sisi tanggung jawab membina rumah tangga memilih suami pengangguran
merupakan tindakan tercela walaupun tidak haram. Jika ada seorang muslimah yang rela bersuamikan laki- laki yang belum mampu secara ekonomi bahkan bersedia membantu suaminya sedangkan ia bermaksud untuk memelihara agama dan kehormatan suaminya, insya Allah langkahnya ini dinilai sebagai suatu amal shalih yang sangat terpuji.
*** KUALITAS DIRINYA SETARAF ATAU LEBIH BAIK Rasulullah saw bersabda:
"Manusia itu ibarat barang tambang, ada yang emas dan ada yang perak. Mereka yang terbaik pada zaman jahiliyah tetap terbaik pula pada zaman Islam asalkan mereka memahami agama." (HR Bukhari) ***
Kualitas manusia berbeda-beda seperti kualitas barang tambang. Kualitas orang dinilai baik bilamana ia mendapatkan pendidikan yang baik, terutama sekali pendidikan agama. Kualitas yang dituntut oleh Islam bukanlah kualitas materiil, melainkan kualitas keagamaan mencakup pengetahuan, intelektual, mental, emosi, ketaatan dan kesungguhan berpegang pada ajaran Allah dan Rasulullah saw Pengetahuan agama yaitu pengetahuan mengenai Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah saw sebagai sumber ajaran Islam.
Intelektual ialah kemampuan menggunakan akal secara jernih untuk memecahkan kesulitan. Mental yaitu pikiran dan sikap yang baik sehingga tahu bagaimana seseorang harus berlaku baik kepada orang lain sesuai tuntunan Islam dan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya.
Emosi yaitu kemampuan untuk bersikap tenang dan mengendalikan perasaan sehingga tidak dikuasai oleh perasaan permusuhan, kebencian atau marah dalam menghadapi hal- hal yang tidak diinginkan. Ketaatan ialah kesungguhan secara ikhlas mengikuti aturan-aturan agama dan aturan lain yang tidak menyalahi agama. Kesungguhan adalah kemantapan berpegang pada aturan agama walaupun menghadapi berbagai macam rintangan.
Seseorang harus memiliki keenam hal tersebut agar tidak mudah terjerumus ke dalam kesalahan dalam menghadapi permasalahan yang dihadapinya.
***
Dengan mengetahui kualitas calon suami, muslimah yang akan menjadi istrinya dapat mengukur apakah yang bersangkutan se taraf dengan dirinya atau tidak. Pasangan yang memiliki perbedaan kualitas akan menimbulkan kesulitan untuk saling memahami keinginan masing-masing. Jadi setiap muslimah harus benar-benar mengetahui apakah kualitas calon suaminya, apakah lebih baik, setaraf atau lebih rendah dari dirinya. Bila laki-laki tersebut lebih baik atau se taraf dengan dirinya, laki-laki tersebut sangat baik menjadi suami. Akan tetapi jika lebih rendah, hal ini perlu dipertimbangkan kembali sebab kemungkinan akan timbul banyak permasalahan dalam membina rumah tangga.
*** DAPAT MEMIMPIN Allah berfirman dalam ayat berikut:
"Laki-laki adalah pemimpin kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka ... " (QS An-Niisaa': 34) ***
Ayat di atas menerangkan bahwa laki-laki diberi kodrat memimpin oleh Allah. Kodrat yang Allah berikan ini merupakan kelebihan laki-laki dari perempuan. Oleh karena itu, sudah menjadi ketetapan Allah bahwa orang yang bertanggung jawab memimpin di dalam rumah tangga adalah suami.
Suami juga diwajibkan memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Kodrat dan kewajiban ini menuntut kemampuan pihak laki-laki untuk memimpin keluarganya dalam kehidupan sehari-hari. Fungsi suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga adalah meluruskan kesalahan istri, meningkatkan ketaqwaan istri, memperluas pengetahuan dan pemahaman istri mengenai tanggung jawabnya terhadap suami dan anak-anaknya, meningkatkan kemampuan intelektual dan mentalnya dalam menghadapi kehidupan sehari-hari terutama dalam mendidik anak-anak. Oleh karena itu, suami harus menunjukkan sikap kepemimpinan yang bijak.
Para muslimah harus benar-benar memperhatikan kemampuan calon suaminya dalam hal kepemimpinannya terutama di bidang akhlaq dan pengetahuan agama.
BBERTANGGUNG JAWA
Seorang suami mempunyai tanggung jawab meliputi bidang agama, psikis dan fisik. Tanggung jawab ini tidak akan berubah karena sudah merupakan ketentuan Allah yang berlaku secara universal. Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia sejak awal telah menegaskan bahwa tanggung jawab memenuhi kebutuhan materi dan memimpin keluarga menjadi beban kaum laki-laki, bukan kaum perempuan. Cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh calon suami memiliki rasa tanggung jawab antara lain menyelidiki dan mengamati dengan seksama perilaku yang bersangkutan dalam memikul tugas yang dibebankan kepadanya;
Menanyakan kepada teman-teman dekatnya bagaimana dia menjalankan tugas yang menjadi kewajibannya; Meneliti kondisi lingkungan dan keluarganya, apakah ia termasuk orang yang suka melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab atau tidak; Untuk mencegah agar muslimah tidak terjerat dalam penderitaan dan bencana hendaknya mereka memilih calon suami yang benar-benar bertanggung jawab. Insya Allah, dia akan dapat menciptakan rumah tangga sakinah dan penuh berkah bersama suaminya.
*** BERSIKAP ADIL
Tindakan adil yaitu tindakan tanpa merugikan orang lain, sedangkan sifat adil adalah lurus dalam berbuat, berfikir dan pandai mempergunakan sesuatu sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Orang yang bersifat adil tidak akan mengurangi hak orang lain dan tidak suka berbuat dzalim kepada orang lain. Suami dan istri yang selalu menjaga hak masing-masing akan dapat terhindar dari rasa saling membenci dan mendendam. Supaya kelak dalam membina rumah tangga tidak mengalami perlakuan dzalim dari suaminya, seorang muslimah harus mengetahui bahwa laki- laki yang hendak menjadi suaminya adalah orang yang adil. Penyelidikan dan pengujian yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah laki-laki yang hendak menjadi suaminya dapat bertindak adil antara lain dengan menanyakan kepada teman-teman atau tetangga dekatnya dalam pergaulan dengan mereka, ia selalu bertindak adil atau lebih mementingkan dirinya sendiri;
Menyelidiki kebiasaan dan perilakunya dengan sesama saudara dalam keluarganya, apakah ia orang yang adil ataukah ia orang yang suka merugikan kepentingan saudaranya.

Petunjuk Mencari Suami 1

MUSLIM, TAAT BERAGAMA DAN BAIK AKHLAQNYA Allah berfirman dalam ayat berikut:
" ... Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman" (QS An-Nisaa': 141)
***
" ... Mereka tiada henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat)mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat; dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya" (QS Al-Baqarah: 217) ***
" ... Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya ... " (QS Al-Baqarah: 221)
***
Petunjuk mencari suami yang pertama dan utama yaitu taat beragama karena kekuasaan dan wewenang untuk memimpin keluarga diberikan kepada suami.
Wanita muslim yang menikah dengan lelaki non muslim berarti telah yang haram sebab wanita muslim hanya dihalalkan bersuamikan seorang laki-laki muslim.
Wanita muslim yang melanggar ketentuan ini maka pernikahannya tersebut tidak sah dan dinilai sebagai perbuatan zina.
Wanita muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim akan mengalami kerugian duniawi dan ukhrawi. Di dunia ia akan mengalami kemerosotan aqidah sehingga kecintaannya kepada agama dan semangatnya untuk dekat dengan Allah semakin lemah. Kondisi kejiwaan ini akan menimbulkan keraguan dan perasaan bingung bila menghadapi masalah dalam kehidupan.
***
Adapun kerugian ukhrawi yaitu adzab dan siksa dari Allah sejak masuk liang kubur sampai hari kebangkitan berupa adzab neraka. Setiap muslim haruslah mencari tahu keislaman laki-laki yang melamar anak perempuan atau dirinya. Jika laki-laki tersebut bukan seorang muslim maka wanita atau orang tua harus menolak lamarannya.
Jika laki-laki tersebut bersedia menjadi seorang muslim maka yang bersangkutan diuji dahulu keislamannya beberapa lama sehingga dapat dibuktikan apakah dia menjadi muslim secara ikhlas atau hanya berpura-pura.
*** Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits: "Bila datang seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaqnya, hendaklah kamu nikahkan dia karena kalau engkau tidak mau menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas." (H.R Tirmidzi dan Ahmad) ***
Hadits tersebut memerintahkan kepada seluruh kaum muslimin khususnya para orang tua atau wali untuk memperhatikan ketaatan beragama dan akhlaq laki-laki yang akan menjadi suami dari anak atau perempuan di bawah perwaliannya. Bila ada laki-laki yang taat beragama dan baik akhlaqnya namun dia tidak mampu membiayai dirinya untuk menikah, masyarakat muslim
harus memberikan bantuan kepada yang bersangkutan agar dapat menikah dengan baik.
Jika tidak ada yang membantu dan membiarkannya membujang karena tidak mendapatkan perempuan yang bersedia menjadi istrinya maka mereka yang membujang mudah terjerumus ke dalam perzinaan yang berakibat rusaknya moral masyarakat.
***
Seorang perempuan sering kali lebih memperhatikan kemampuan materi dari laki-laki yang akan menjadi calon suaminya dan mengabaikan sisi agama dan tanggung jawabnya dalam merealisasikan kehidupan beragama sehari-hari. Ia menganggap bahwa yang lebih penting adalah kemampuan materi seorang suami untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarganya.
Anggapan semacam ini akan merugikan seorang perempuan karena suami yang beranggapan bahwa yang penting adalah pemenuhan kebutuhan harta benda tidak akan mau peduli akan pemberian pelayanan akhlaq yang baik kepada keluarganya. Dia merasa bebas dan merdeka untuk berbuat apa saja selama dapat memenuhi kebutuhan materi keluarganya.
Secara materi istri dan anak-anaknya berkecukupan tetapi menderita tekanan mental dan mengalami gangguan psikologis akibat perbuatan sewenang-wenang suaminya.
***
Seorang muslimah yang benar-benar lebih mengutamakan keselamatan agamanya daripada sekedar mengejar hawa nafsunya, hendaklah menjauhkan diri dari langkah yang membahayakan keselamatan agama dirinya dan anak-anaknya.
kelak. Jangan sampai terjadi setelah menikah, seorang muslimah menjadi orang yang meninggalkan agamanya, misalnya meninggalkan shalat tanpa alasan yang dapat dibenarkan, melepaskan jilbabnya dan perbuatan dosa lainnya yang dimurkai oleh Allah.
MENJAUHI KEMAKSIATAN Allah berfirman dalam ayat berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; pennjaganya malaikat-malaikat kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah atas perintah Allah kepada mereka dan selalu taat pada apa yang diperintahkan." (QS At-Tahrim: 6) ***
Ayat di atas menegaskan bahwa kepala keluarga bertanggung jawab untuk mejauhkan anggota keluarganya dari segala macam perbuatan dosa.
Seorang suami yang membiarkan istri dan anak-anaknya melakukan perbuatan dosa, dia tidak layak untuk menjadi kepala keluarga. Setiap perempuan muslim hendaknya memperhatikan hal ini karena laki-laki yang mempunyai pengetahuan agama yang baik belum tentu taat dalam beragama.
Adakalanya mereka memanfaatkan pengetahuan agamanya untuk memutarbalikkan yang haram menjadi halal.
***
Seorang wanita atau walinya sebelum menerima seorang laki-laki untuk menjadi suaminya harus memperoleh keyakinan bahwa calon suaminya adalah orang yang tidak suka, bahkan sangat membenci kemaksiatan. Suami yang tidak perduli dengan kemaksiatan sama halnya dengan mendapatkan teman yang menjerumuskan diri dan keluarganya ke dalam neraka.
*** KUAT SEMANGAT JIHADNYA
Maksud jihad di sini ialah kesungguhan untuk membentengi dan membela kepentingan Islam dari mereka yang ingin menghancurkan Islam.
Bila seorang muslim berdiam diri dalam menghadapi musuh-musuh berarti ia lemah semangat jihadnya dan tergolong lemah imannya.
Seorang perempuan muslim harus memperhatikan masalah ini karena suami yang lemah semangat jihadnya dapat berakibat kehidupan keagamaan keluarganya menjadi lemah.
*** DARI KELUARGA YANG SHALIH DAN TAAT KEPADA ORANG TUANYA
Keluarga yang shalih akan berusaha melakukan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya sehingga membawa kebaikan bagi keluarganya dan masyarakat di sekitarnya. Keluarga ini selalu takut dan malu kepada Allah ketika mereka akan melalukan perbuatan dosa.
Untuk mengetahui apakah calon suami termasuk dari keluarga yang shalih harus diadakan suatu penelitian dan pengamatan terhadap yang bersangkutan. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengunjungi keluarga calon suami, memperhatikan lingkungan tempat tinggalnya dan lingkungan tempat dia bekerja dan teman-temannya.
Dalam melakukan penelitian ini tidak harus seorang muslimah mendatangi langsung tetapi dapat
mewakilkannya kepada saudaranya atau jika ingin datang langsung sebaiknya ditemani oleh salah seorang saudaranya.
***
Dari Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda:
"Berbaktilah kepada kedua orang tua kalian, niscaya kelak anak-anak kalian berbakti kepada kalian dan peliharalah kehormatan (istri-istri orang), niscaya kehormatan istri-istri kalian terpelihara." (H.R Thabarani, hadits hasan)
***
Anak yang taat kepada orang tua yaitu anak yang mematuhi perintah orang tua dan tidak melanggar larangannya selama hal yang diperintahkan atau yang dilarangnya tidak sesuai dengan syariat Islam. Anak semacam ini akan memperoleh keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Anak yang berbakti kepada orang tuanya kelak menjadi orang tua yang ditaati oleh anak-anaknya. Anak dapat merasakan pancaran batin dari orang tua yang taat kepada orang tuanya, sehingga hal tersebut secara psikologis dirasakan oleh anak-anaknya, kemudian mendorong mereka untuk taat kepada orang tuanya juga. Rahasia psikologis semacam ini diungkapkan oleh Rasulullah saw dalam hadits di atas.
Bila ternyata calon suaminya orang yang durhaka kepada orang tuanya,maka kemungkinan besar ia akan berlaku durhaka pula kepada istrinya.

Kamis, Februari 18, 2010

CINTA TAK PERNAH SALAH

“Love is infallible, it has no errors, for all the errors are the want of love. Cinta tidak pernah keliru, tidak pernah salah, karena semua kesalahan yang terjadi adalah karena menginginkan cinta.”
William Law
Awalnya, ketika seorang pria benar-benar jatuh cinta kepada seorang wanita, dunia terasa indah. Hidup jadi lebih bersemangat dan penuh arti. Apa saja tentang wanita tersebut pasti akan menarik perhatiannya. Setiap kali bertemu, hati bergetar dan jantung pun berdebar. Kemudian, ketika pria menyatakan cinta dan wanita menerima, mereka pun sepakat untuk pacaran. Masa pacaran adalah masa yang paling indah karena memberikan kesempatan untuk mengenal satu sama lain secara lebih mendalam.
Ketika pasangan akhirnya memutuskan untuk menikah dan mengucapkan janji setia; dalam suka maupun duka, ketika sehat ataupun sakit, di saat senang ataupun susah—kata-kata tersebut pastilah keluar dari lubuk hati yang terdalam. Artinya, pasangan tersebut telah bersepakat untuk memulai hidup baru bersama dengan modal utama adalah cinta yang mereka miliki. Cinta yang dipercaya akan menjadi perekat hati mereka untuk selama-lamanya sampai maut datang memisahkan.
Akan tetapi, yang sering kita jumpai adalah cinta menjadi luntur hanya setelah beberapa tahun menikah. Bahkan, ada yang di saat pernikahan baru berjalan beberapa bulan atau bahkan ada yang dalam hitungan minggu saja. Mengapa ini bisa terjadi?
Kita semua tahu bahwa di saat pacaran, cinta itu selalu ada karena adanya rasa penasaran yang menyebabkan letupan-letupan kecil di dalam hati. Ketika akan bertemu, pria mungkin bertanya-tanya dalam hati, “Apa yang akan saya katakan kepadanya jika dia keluar menyambut kedatangan saya?” Ketika pasangannya marah, pria selalu tertantang untuk memenangkan hatinya kembali. Segalanya terasa indah sampai ketika pasangan memasuki fase yang namanya ‘perkawinan’.
Setelah resmi menikah dan tinggal di bawah satu atap, di sinilah masalah berawal. Tanpa disadari, kita mulai terbelenggu dengan apa yang disebut ‘rutinitas’ dan ditambah lagi dengan kehadiran anak dalam keluarga. Wanita yang bekerja di luar rumah dan juga harus menjalankan perannya sebagai seorang ibu pasti memiliki beban yang lebih berat dibandingkan dengan wanita yang tidak bekerja.
Akibatnya, tanpa disadari, ketika anak dan pekerjaan menjadi prioritas utama, wanita hampir tidak mempunyai waktu luang untuk memadu kasih dengan pria yang menjadi pasangan hidupnya. Kasih itu bagaikan tanaman yang membutuhkan pupuk untuk menjadi besar dan subur. Pupuk yang utama dalam agar cinta dan kasih dapat tumbuh subur adalah ‘komunikasi’. Kurangnya komunikasi membuat bagi pasangan suami istri sulit untuk mengungkapkan perasaan satu sama lain. Ketika ini terjadi, yang sering ada adalah wanita menjadi lebih sensitif, gampang marah, dan sering menyalahkan pria karena merasa tidak dimengerti dan diperhatikan. Pria yang juga merasakan bahwa dia pun memiliki kebutuhan emosional yang harus dipenuhi, biasanya lebih memilih diam dan menyimpannya di dalam hati daripada harus ribut.
“Apa boleh buat, inilah salah satu konsekuensi berumah tangga yang harus saya pikul,” begitulah biasanya yang ada di pikiran laki-laki.
“Saya tidak mungkin meninggalkan istri saya karena saya tidak mau kehilangan anak-anak.” Akhirnya, perlahan tapi pasti, hidup berkeluarga terasa monoton dan membosankan. Hubungan suami-istri menjadi hambar dan kering sehingga hidup serasa hanya untuk memenuhi sebuah kewajiban saja.
Hal ini terus berjalan sampai suatu hari, ketika pria tersebut jatuh cinta lagi kepada wanita lain... “I slept and dreamed that life was beauty, I woke and found that life was duty.— Saya tidur dan bermimpi bahwa hidup itu indah. Saya terjaga dan menemukan bahwa hidup itu adalah kewajiban.”~ Nono Sarwono, DTM Apa yang Membuat Pria Jatuh Cinta Lagi kepada Wanita Lain?
Ketika ditanya, apa yang biasanya membuat pria tertarik atau jatuh cinta lagi kepada wanita lain, beginilah kira-kira jawabannya:
“Saya suka senyumannya yang manis.”
“Saya merasa nyambung ketika berbicara dengannya.”
“Ketika bersamanya, saya menemukan kembali sesuatu yang hilang dalam hidup saya selama ini.”
“Akhirnya, saya menemukan wanita yang saya idam-idamkan selama ini.”
“Dia begitu sempurna.”
“Dia sangat pintar.”
“Dia berasal dari keluarga terpandang.”
“Dia cantik luar dalam.”
“Dia sangat perhatian dan mau mengerti kekuranganku.”
“Saya tidak tahu kenapa saya bisa jatuh cinta kepadanya.”
“Dia memiliki daya tarik seksual yang tinggi.”
“Dia membuat hidup saya menjadi berarti.”
Ini cerita tentang seorang pria asing yang berumur 32 tahun dan telah menikah selama 8 tahun. Istrinya memiliki kedudukan yang tinggi di perusahaan tempatnya bekerja dan sangat sibuk. Ketika WIL-nya (wanita idaman lain), seorang gadis berumur 20 tahun bertanya apakah dia masih mencintai istrinya, dia pun menjawab dengan singkat:
“I loved her with ‘d’ (dibaca di-pen).”
Maksudnya adalah, “Saya mencintainya, tapi sekarang tidak lagi (dalam Bahasa Inggris, untuk melukiskan kejadian yang sudah berlalu, banyak kata kerja diberi imbuhan d atau ed).
Pria tersebut sampai ingin mendapatkan pekerjaan di Jakarta agar dapat selalu dekat dengan WIL-nya. Dia ingin sekali menceraikan istrinya dan menikahi wanita idamannya. Walaupun wanita tersebut menikmati hubungannya dengan pria asing yang telah berkeluarga, tetapi dia tidak mau dinikahi karena tidak ingin menghancurkan kehidupan rumah tangga wanita lain. Mereka pun akhirnya berpisah dan hubungan tersebut meninggalkan banyak kenangan yang terindah.
Jadi, belajar dari kata-kata yang diucapkan pria ketika mereka jatuh cinta lagi, kita dapat menduga bahwa ada hal-hal yang dulu membuat dia jatuh cinta kepada istrinya, yang kini telah hilang. Hubungan yang dibiarkan apa adanya akhirnya akan mengikis rasa cinta yang dulunya ada. Dan, ketika cinta itu telah hilang, ia akan dengan mudah digantikan oleh cinta yang lain. Cinta memang tidak pernah keliru ataupun salah. Mungkin, yang salah adalah perasaan yang menginginkan rasa cinta itu

Selasa, Februari 16, 2010

HMI Basic Training, untuk apa..???

Ada banyak sekali pelatihan (training) yang kita kenal dan ditawarkan oleh berbagai lembaga, bahkan saat ini ada banyak lembaga yang sengaja didirikan untuk melakukan aktivitas melatih dan memberikan motivasi serta menggali motivasi personal untuk membuatnya lebih melejit serta membuatnya lebih baik lagi untuk masa yang akan datang.

Training adalah pasha awal untuk memasuki sebuah gerbang yang namanya pengembangan kapasitas personal dalam melakukan berbagai aktivitas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dari peserta training. Dalam banyak lembaga formal training dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang apa dan bagaimana sebuah organisasi seharusnya di jalankan, serta ke arah mana seharusnya organisasi tersebut di arahkan. Artinya dalam organisasi, moment basic training di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah pasha awal yang sekaligus merupakan prasyarat untuk menjadi anggota lembaga ini. Dalam basic training ini para calon anggota dipaparkan tentang sejarah pendirian, sejarah perjuangan, visi dan misi serta rencana atau cita-cita lembaga untuk jangka panjang.

Selanjutnya tahapan basic training ini juga merupakan pasha awal untuk membuka wawasan dan membantu tahapan mempertajam daya kritis berfikir personal. Dari proses ini diharapkan para peserta training akan lebih mengenal dirinya dan menggali kemampuan terbaiknya sehingga masing-masing peserta akan mampu mengaktualisasikan ke dalam aktivitas sehari-hari. Selain itu juga peserta diharapkan akan mampu bertahan dalam melakukan aktivitas terbaiknya dalam berbagai situasi dan iklim untuk generasi selanjutnya.
Di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), basic training merupakan salah satu syarat penting yang harus di lalui oleh calon anggota agar menjadi anggota lembaga ini. Hal ini dilakukan karena masing-masing calon anggota terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda dan juga pengalaman yang berbeda-beda tentunya. Sehingga forum basic training menjadi tempat yang sangat efektif untuk memperkenalkan lembaga ini sedetail mungkin sehingga para anggota yang akan lulus nantinya benar-benar tahu apa dan kemana organisasi ini akan bergerak. Dalam pasha ini para calon anggota akan di beritahukan mission dari organisasi ini, dan dalam forum ini juga diberikan motivasi sehingga mereka akan terus berbuat untuk mewujudkan cita-cita Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang di ridha Allah SWT. Para anggota HMI diharapkan terus menerus melakukan yang terbaik tanpa henti untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Sebagai calon anggota tentunya Anda akan bertanya, apa yang akan kita dapatkan di arena basic training tersebut? Bagaimana caranya supaya forum basic training tersebut bisa menjadi arena yang benar-benar bermanfaat bagi pribadi kita? Apakah training ini bisa membantu kita untuk bisa meraih prestasi akademik yang maksimal? Dan berbagai pertanyaan lainnya… tentunya hal ini wajar kita tanya, sehingga kita tahu betul apa yang akan kita lakukan, tidak sekedar ikut-ikutan atau karena pengen tahu saja.
Menurut pengalaman dan hemat Saya dalam berbagai forum training para peserta di arahkan untuk menggali potensi terbaik sehingga mereka menjadi manusia yang punya prestasi dan mampu menghadapi segala zaman. Untuk itu diperlukan personal yang tangguh, terutama sekali pemahaman tentang Dinul Islam yang harus menyeluruh dan mendalam sehingga tidak ada lagi virus TBC (Tahayul, Bid’ah, Churafat) dalam memahami agama Islam di masyarakat, terutama bagi para peserta basic training itu sendiri. Jadi jika Anda merasa ingin mendalami ilmu agama Islam... Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah tempat yang tepat!
Di arena basic training Anda juga akan mendapatkan banyak hal yang bisa membuat prestasi akademik Anda melejit ke arah kesempurnaan. Jadi bukan pilihan yang salah jika Anda memilih lembaga ini untuk mengembangkan kemampuan akademik Anda. Hanya saja yang perlu kita garis bawahi adalah ketika Anda tidak punya keinginan untuk berubah, menurut Saya sangat sulit untuk meraih sukses yang luar biasa. Dalam berbagai forum-forum HMI senantiasa menghargai pemikiran dari hasil pemikiran bersama tanpa mengabaikan buah pemikiran personal, Anda akan merasa merdeka sebagaimana kemerdekaan yang telah diberikan oleh Tuhan kepada kita.
Dalam forum basic training Anda akan diajarkan bagaimana Anda mengenal diri Anda sendiri untuk lebih mengenal Tuhan dan bagaimana seharusnya Anda melaksanakan berbagai aktivitas sehingga menjadi ibadah, serta benar-benar menjadi manusia yang bermanfaat untuk kemajuan ummat dan bangsa. Ada sederetan tokoh bangsa yang telah di cetak oleh lembaga ini, mereka menjadi top leader di berbagai bidang yang mereka tekuni, baik sebagai eksekutif, ulama terkemuka, pemikir bangsa, para pakar, menjadi akademisi, politisi, anggota legislatif, TNI/POLRI, pegawai negeri sipil dan sebagainya. Mereka menjadi bukti sejarah bahwa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan lembaga yang bisa membuat mereka sukses luar biasa. Karena ke dalam diri mereka HMI mengukir kata yang menjadi motivasi yang telah membuktikan mereka menjadi orang-orang terbaik dunia saat ini. Di HMI Anda tidak akan mengenal kata gagal, karena HMI senantiasa mengatakan YAKIN USAHA SAMPAI!!!
Karenanya jika Anda ingin menjadi diri sendiri yang senantiasa siap dengan segala keadaan untuk masa yang akan datang, silakan Anda bergabung dengan lembaga perkaderan tingkat mahasiswa tertua di Indonesia ini. Pergunakan waktu Anda semaksimal mungkin, insya Allah apa yang Anda cita-citakan akan terwujud dengan sempurna, tentunya dalam jalan dan rel-rel yang Islami.
ARAH PERKADERAN
Mengingat fungsi HMI sebagai organisasi kader, maka seluruh aktivitasnya harus dapat memberi kesempatan berkembang bagi kualitas-kualitas pribadi anggota-anggotanya. Anggota HMI yang merupakan “human material” yang dihadapi HMI untuk dibina dan dikembangkan menjadi kader HMI adalah mereka yang memiliki kualitas-kualitas :
a) Mahasiswa;
Yaitu mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan intelektual tertentu, calon sarjana dan potensial menjadi intelegensia.
b) Kader;
Yaitu mereka yang memiliki kesediaan untuk berlatih dan mengembangkan kualitas-kualitas pribadinya guna menyongsong tugas depan ummat dan bangsa Indonesia.
c) Pejuang;
Yaitu mereka yang ikhlas, bersedia berbuat dan berkorban guna mencapai cita-cita umat Islam dan bangsa Indonesia pada waktu sekarang dan yang akan datang.
Artinya kegiatan HMI adalah merupakan “pendidikan kader” dengan sasaran anggota-anggota HMI dalam hal :
a) Watak dan Kepribadiannya
Yaitu dengan memberi kesadaran beragama, akhlaq dan watak. Itu berarti harus menjelma seorang individu yang beriman, berakhlaq luhur memiliki watak yang autentik serta memiliki pengabdian dalam arti yang paling hakiki.
b) Kemampuan Ilmiah
Yaitu dengan membina seseorang hingga memiliki pengetahuan (knowledge) serta kecerdasan (intellectuality) dan kebijaksanaan (wisdom).
c) Keterampilan
Yakni keterampilan menterjemahkan ide dan pikiran dalam praktik. Dengan terbinanya tiga sasaran tersebut maka terbinalah insan cita HMI yang beriman, berilmu dan beramal saleh.
Tujuan HMI telah memberikan gambaran tentang insan cita HMI. Berdasarkan landasan-landasan, arah dan tujuan perkaderan HMI, maka akhir kegiatan perkaderan diarahkan dalam rangka membentuk profil leader yang ideal, yaitu muslim intelektual professional.
Secara spesifik wujud profil kader HMI adalah sebagaimana tergambar dalam 5 kualitas insan cita HMI. Lima kualitas insan cita tersebut seperti diterangkan dalam tafsir tujuan HMI.
Kualitas insan cita HMI adalah merupakan dunia cita yakni suasana ideal yang ingin diwujudkan oleh HMI di dalam pribadi seorang manusia yang beriman dan berilmu pengetahuan serta mampu melaksanakan tugas kerja kemanusiaan sebagaimana tergambar dalam 5 kualitas insan cita HMI;
1) Kualitas Insan Akademis
2) Kualitas Insan Pencipta
3) Kualitas Insan Pengabdi
4) Kualitas Insan yang Bernafaskan Islam
5) Kualitas Insan yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wata’ala.
Nah lho!.. tunggu apa lagi, gak bakalan ada yang bisa membuat Anda sukses selain dari keinginan Anda sendiri untuk sukses. Akhirul kalam Saya ingin mengatakan kepada kita semua “Perjalanan seribu kilo meter itu ditentukan oleh keputusan Anda untuk menentukan langkah untuk yang pertama kalinya”. Be confident, be cool and be successfully because success is Our right!
Sampai ketemu di arena basic training, buktikan apa yang Saya sampaikan ini di sana…
YAKIN USAHA SAMPAI!!!
Billahi Taufiq Walhidayah Wassalamu’alaikum. Wr.Wb.

pelantikan HMI Cabang Tapak Tuan

Sumardi Evulae (sekum Badko)
sedang mengambil supah pengurus
HMI Cabang Tapak Tuan periode 2009-2010
Sambutan BADKO HMI Aceh
Pelantikan dan Pengabilan Sumpah Jabatan HMI Cabang Tapak Tuan
dari kiri ke kanan;
Taslim, Mawardi, Husien yusuf (bupati),
Sumardi Evulae (sekum BADKO HMI Aceh) & Alumni HMI
Serah terima Jabatan Dari Ketua Umum HMI Cabang Tapak tuan demisioner
Saudara Mawardi kepada Saudara taslim (ketua umum) definitif
disaksikan oleh Sumardi (sekum BADKO), Bupati Aceh Selatan dan KAHMI tapak Tuan

Senin, Februari 08, 2010

ETIKA BER-POLITIK.. Perlukah...????

“the struggle of man against power is the struggle of memory against forgetting” (perjuangan seseorang melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa)
Mirek
Senada dengan kalimat di atas filsuf Paul Ricouer menegaskan pentingnya kesadaran untuk memelihara akal sehat. Kesadaran yang merangkum pengalaman-pengalaman masa lalu serta kesadaran atas pentingnya ingatan agar masa depan bisa dihubungkan dengan masa lalu. Kata Ricouer, dosa yang paling berat bagi peradaban manusia adalah lupa. Dan bukankah Al-Qur’an juga mengatakan: 1) “Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal”, serta 2) “Mereka adalah orang yang bisa mengambil pelajaran dari sejarah umat manusia”. Termasuk bagi kita, sekarang dan di sini. Mengapa bagi kita lupa merupakan ancaman yang serius? Salah satunya karena pemerintahan Orde Baru (Orba) telah meninggalkan banyak catatan dan pelajaran untuk di ingat, direnungkan dan dievaluasi. Tiga puluh tahun Orba adalah narasi tentang otoritarian, penindasan, kekejaman, keserakahan, dan ingkar amanah. Menjalani orde reformasi dengan amnesia politik akan membuat kita tetap terpuruk karena mengulang kekeliruan fatal di masa lalu. Contoh amnesia ini adalah kerinduan pada Orba. Lupa bisa direncanakan dan diprogram. Proyek lupa ini bisa dilakukan dengan program mengingat yang lain (sehingga perhatian akan sebuah isu penting bergeser), black out (tidak di munculkan) ataupun manipulasi sejarah (misal tentang Sukarno, Supersemar, Gerwani, G30S atau Timor Timur pada masa Orba). Belakangan ini, ancaman yang mendukung lupa adalah munculnya gejala shortermism, yakni berpikir jangka pendek yang maunya serba cepat (speed). Politik Uang Pada masa reformasi ini terlihat sejumlah kemajuan dalam sistem politik. Di antaranya adalah sistem pemilihan umum (pemilu) dan sistem kepartaian. Jika pada masa Orba, pemilu legislatif dilakukan oleh lembaga pemilihan umum (pemerintah), kini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independent. Jika sebelumnya presiden dipilih oleh legislatif, kini oleh rakyat. Jika sebelumnya Kepala Daerah di tunjuk – kemudian dipilih oleh DPRD (UU No 22/1999) – kini oleh Rakyat (UU No 32/2004). Tentu tanpa melupakan sejarah bahwa pada tahun 1955 kita pernah menyelenggarakan pemilu yang paling demokratis. Demikian juga partai politik (parpol). Jika pada masa Orba yang terjadi adalah pembatasan tiga parpol yang tidak kompetitif (hegemonic party system), maka pada tahun 1999 ada 48 parpol peserta pemilu, kemudian 24 parpol pada peserta pemilu pada tahun 2004 yang kompetitif. Tentu juga perlu di ingat, lahirnya 36 setelah Maklumat Pemerintah, 3/11/1945. Maka semenjak lengsernya Suharto (1998), sistem politik Indonesia semakin demokratis, yakni melibatkan lebih banyak rakyat dalam berpolitik, setidaknya dalam proses pembentukan sebuah pemerintah perwakilan (representative government). Meski demikian fungsi pemilu sebagai pendidikan politik dan legitimasi politik masih terganggu oleh praktik-praktik yang destruktif. Salah satunya adalah politik uang (money politik). Pada pemilu 2004, pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan Jaringan LSM di delapan kota besar mencatat sedikitnya ada 114 kasus politik uang. Hampir sama dengan pemilu 1999, mayoritas modus politik uang di lakukan dalam bentuk pembagian uang secara langsung pada masa kampanye, rapat akbar atau deklarasi partai politik (50,87%), kegiatan sosial dan pembagian sembako (18,24%), pembangunan infrastruktur (7,89%), kegiatan keagamaan (7,01%), pemberian hadiah (7,89%), dan lain-lain (7,93%). Demikian juga pada pemilihan presiden dan wapres pada pilpres 2004, menurut pantauan ICW dan TII, hampir semua pasangan capres diindikasikan melakukan politik uang. Modus politik uang tersebut antara lain pembagian uang untuk menghadiri kampanye, pembagian door prize, pemberian beasiswa, sumbangan rumah ibadah, asrama yatim piatu, madrasah dan pesantren, pelayanan secara gratis, sumbangan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan rumah untuk penduduk, dan sumbangan untuk pembangunan daerah wisata. Bagaimana dengan pemilihan kepala daerah (pilkada)? Sepanjang pilkada Juni 2005 hingga mei 2006, menurut pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), penyelenggaraannya diwarnai dengan banyak terjadi intimidasi dan politik uang. JPPR mencatat bahwa politik uang paling banyak terjadi dalam pilkada gubernur (96,1%). Sedangkan dalam pilkada bupati/walikota, praktik politik uang terjadi di 90,4% kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Modusnya dalam bentuk pemberian uang tunai, pemberian barang atau souvenir, pembagian sembako, pemberian kupon, dan lain-lain. Tentu bisa di duga jumlah dan nilai praktik uang sebenarnya dalam semua pemilu tersebut jauh lebih besar daripada yang terpantau. Pertanyaan yang sering mengganggu adalah jika politik uang dilakukan oleh banyak pihak di berbagai wilayah pemilihan, apakah ini berarti praktik tersebut merupakan tradisi politik, dan karenanya menjadi lumrah yang mesti diterima? Jika demikian apa artinya ketetapan hukum yang melarang politik uang? Calon Anggota DPR/DPRD/DPD dikenai sanksi pembatalan pencalonan (UU no 12/2003 pasal 77). Calon presiden dan wakil presiden di ancam pidana penjara 2-12 bulan (UU No 23/2003 pasal 90). Demikian juga calon kepala daerah dan wakilnya di ancam pembatalan pencalonan (UU No 32/2004 pasal 82). Hukum memang tidak mengenal istilah politik uang, yang ada ialah korupsi. Jadi dalam terminologi hukum politik uang adalah korupsi. Maka pertanyaan selanjutnya, apakah kenyataannya praktik korupsi memang diterima? Kenapa kesannya kok tangan satu menolak, tangan lainnya menerima bahkan mengambil? Penjelasan Ignas Kleden tentang budaya korupsi mungkin bisa membantu. Menurut Ignas, kebudayaan sedikitnya memperlihatkan tiga tahapan perkembangan arti. Pertama, dalam keadaan normal korupsi dianggap bertentangan dengan kebudayaan (yaitu norma etik yang diberikan dalam suatu kebudayaan), dalam artian Sollen (apa yang masih harus ada). Kedua, korupsi yang tadinya bertentangan dengan Sollen dari suatu kebudayaan kemudian menjadi bagian dari kebudayaan tersebut karena dipraktikkan secara terus menerus oleh banyak orang. Di sini kebudayaan bergeser ke keadaan suatu Sein (apa yang ada). Ketiga, korupsi yang dipraktikkan terus menerus akhirnya terlihat sebagai suatu “nilai” yang harus diperjuangkan untuk di wujudkan. Tanpa mempraktikkannya maka survival dalam suatu lingkungan tertentu mungkin akan menjadi sulit. Di sini korupsi menjadi kebudayaan dalam artian Sollen kembali, tetapi dengan pergeseran arti yang luar biasa, di mana suatu arti nilai menjadi nilai. Bertolak dari penjelasan Ignas ini, kita memahami bahwa kebudayaan adalah kata kerja, bukan kata benda. Korupsi yang secara verbal kita tolak ternyata di bangun secara sistemik selama puluhan tahun pada masa Orba. Sistem politik sentralistik pada waktu itu memungkinkan korupsi membudaya secara nasional. Politik uang adalah salah satu keturunan dari budaya korupsi, bukan semata aksi orang per orang. Maka ancaman utama kita sekarang masih budaya korupsi yang menggurita. Parpol : Demi Siapa? Dalam pemilihan presiden maupun kepala daerah tidak dikenal calon independen, (kecuali dalam pilkada Aceh 2006). Semua calon harus melalui parpol. Maka otoritas pengajuan calon ada di parpol, baik pilpres (UU No 23/2003 pasal 5) maupun pilkada (UU No 32/2004 pasal 56). Yang menarik, dalam pemilihan calon yang didukung, terjadi pencairan ideologi dan aliran, baik terhadap sosok kandidat maupun sosok parpol-parpol dalam gabungan parpol. Yang memprihatinkan, fenomena penetapan kandidat di ukur dari jumlah pemberian dan kepada parpol yang mendukungnya. Syarat upeti ini juga berlaku bagi calon legislatif (caleg). Praktik inilah yang mesti kita kritisi dengan tajam. Rasionalisasi tetap ada. Seorang politisi berdalih, bagi si kandidat pemberian dana tersebut merupakan biaya politik, seperti halnya membeli bensin untuk kendaraan (politiknya) dalam perjalanan. Atau istilah seorang pengamat, “biaya sewa perahu”. Rasionya menjadi dagang sapi. Seorang politisi gaek menggambarkan sebagai berikut, “Orang yang punya posisi berusaha jadi ‘kapal keruk’, sedangkan yang tidak punya posisi tapi punya materi, banyak yang beli posisi.” Menurut politisi kawakan itu, jumlah upeti untuk caleg DPRD kabupaten/kota sedikitnya puluhan juta rupiah, DPRD Provinsi sekitar puluhan sampai ratusan juta rupiah, dan DPR bisa sampai ratusan juta rupiah. Menurutnya, ini bukan lagi degradasi politik, tapi dekadensi, pembusukan. Repotnya, UU tidak mengatur hal ini meski praktik tersebut sebenarnya termasuk politik uang. Jadi praktik ini tidak melanggar hukum meski tetap melanggar etika politik. Mengapa praktik semacam ini memprihatinkan? Pertama, calon yang dipilih parpol belum tentu tokoh terbaik yang dibutuhkan rakyat. Bahkan tokoh ideal jadi terjegal. Contoh dalam pilpres adalah mundurnya Nurcholish Madjid (alm) sebagai bakal calon presiden karena masalah ‘gizi’. Kedua, pemilu menjadi transaksi bisnis yang mengandalkan uang. Ketiga, jika terpilih, otoritas yang dimilikinya dijadikan ‘mesin uang’. Seperti pernah di ingatkan J Kristiadi, dana calon ke parpol pada pilkada adalah titik awal korupsi. Praktik politik uang dalam pilkada, menurut Gregorius Sahdan, terjadi melalui parpol, KPUD dan massa. Dalam kompetisi di tingkat internal parpol, para kandidat memberikan sokongan dana yang dibutuhkan oleh anggota parpol. Menurut Sahdan, praktis yang memenangkan kompetisi di tingkat internal parpol adalah yang memiliki uang paling banyak. Mengapa praktik upeti ini terjadi? Jawaban mudahnya, ada kecocokan antara permintaan dan penawaran. Tapi mungkin, seperti di katakan T Mulya Lubis, salah satu masalah utama parpol di negeri ini adalah belum adanya kemandirian logistik dan finansial. Kebutuhan finansial diperoleh parpol melalui otoritasnya dalam penyaringan pencalonan (presiden, legislatif, kepala daerah) maupun melalui kekuasaan, dari jabatan-jabatan strategis yang diperoleh anggota maupun kandidat yang didukungnya. Masalah lain adalah parpol tidak melakukan kaderisasi politik dengan baik. Maka parpol merekrut orang-orang di luar partai, terutama saat pilpres dan pilkada. Hasil penelitian Reform Institut (2005) menyatakan bahwa secara umum pilkada dikuasai oleh lima kelompok elite, yakni para pejabat eksekutif jajaran birokrasi lokal, para politisi partai yang menguasai parlemen daerah, para tokoh elite partai, ormas keagamaan yang berpengaruh dominan, serta para pengusaha besar yang menguasai elite ekonomi politik tingkat pusat yang mempunyai hubungan dengan daerah penyelenggara pilkada. Sebuah catatan penting untuk pilkada adalah seharusnya calon independent dibolehkan jadi peserta. Dengan demikian, tokoh yang idealis dan karenanya tidak berkelimpahan dana bisa berkopetisi tanpa terlebih dahulu dijegala oleh oligarkhi parpol. Ironis bahwa parpol sangat potensial menghalangi tampilnya putra bangsa maupun putra daerah yang terbaik. Calon independent juga bisa menghindari barter politik dengan parpol. Sistem politik kita, membolehkan keikutsertaan calon independent, yakni pada pemilu legislatif tahun 1955. Syaratnya waktu itu, caleg mendapat pendukung dari sepuluh orang pemilih dari suatu daerah pemilihan. Dengan adanya calon independent, masyarakat mempunyai pemilihan lebih banyak. Bukankah demokrasi (Yunani, demos = Rakyat, kratos = kekuasaan) pada hakekatnya adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat? Disisi lain diperbolehkannya calon independent jelas mengurangi pengaruh dan otoritas parpol. Lagi pula parpol mungkin tidak suka karena tampilnya calon independent menambah jumlah kompetitor. Parpol, berbeda dengan ormas, lahir untuk meraih kekuasaan. Pertanyaannya, Apakah parpol – sesuai dengan fungsinya – telah melakukan rekruitmen politik yang mengutamakan kualitas dan integritas kader? Apakah parpol telah melakukan pendidikan politik yang mencerdaskan, bukan indoktrinasi demi loyalitas? Apakah parpol telah menjadikan dirinya sebagai sarana partisipasi warga secara demokratis dan egaliter? Dan pertanyaan mendasar – seperti pernah dilakukan Muhammad Hatta saat kisruh DPR dan Dewan Konstituante – Apakah parpol sudah menjadi tujuan dalam dirinya sendiri? Tujuan umum parpol, berdasarkan pasal 6 UU/2002 tentang partai politik, adalah: 1) Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana di maksud dalam pembukaan UUD 1945, 2) Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI, dan 3) Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika parpol menggeser paradikmanya dari semata kekuasaan ke kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat maka yang dipentingkan adalah hadirnya kandidat terbaik, entah melalui partai atau independent. Terbaik berarti memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pentingnya Etika Politik
Demokrasi memungkinkan dan memerlukan partisipasi rakyat sebesar-besarnya. Masalahnya, orang kerap mengatakan bahwa politik itu kotor sehingga harus dihindari. Tapi sebagai warga negara sebenarnya kita tak bisa lepas dari politik. Secara etimologis, istilah ‘politik’ berasal dari bahasa Yunani, politikos, yang berarti ‘bersangkut paut dengan warga negara’ (polites), yakni anggota suatu kota atau negara (polis)’. Politea berarti kewarganegaraan, hak-hak warga negara. Lima tahun sekali ada pemilu langsung (legislatif, presiden, kepala daerah). Golputpun sikap politik karena kita memilih untuk tidak memilih. Contoh lainnya, kita wajib mematuhi kebijakan publik. Malah saat masih berbicara, melobi, menekan untuk menggolkan atau menolak RUU tersebut. Kita bias terlibat dalam aktivitas yang berefek (political efficacy). Politik menjadi kotor jika para pemainnya bersikap pragmatis sebagai filsafat politik, yang membahas segi-segi normatif dan etis dari masalah-masalah politik, termasuk pemikiran politik dan ideologi yang mempengaruhi kehidupan politik filsafat politik? Apakah tempatnya bukan di awang-awang? Tidak, lantaran filsafat politik terus menerus dicoba diterjemahkan dalam sistem yang operasional. Pada 1789, misalnya, JJ Rousseau mencetuskan ‘kemerdekaan, persamaan, persaudaraan’ yang menjadi dasar pengembangan demokrasi. Menarik untuk kita simak apa yang ditulis ilmuan politik David E Apter bahwa filsafat politik pernah ditolak secara besar-besaran pada masa tahun 1950-an karena dianggap terlalu banyak berasumsi, dangkal, dan metafisik. Tulis Apter, “Namun dengan mengabaikan filsafat politik, ilmu politik mengecilkan dirinya sendiri. Maka, kebangkitannya menghidupkan kembali semua pendekatan kita. Kita tidak hanya menyaksikan sumbangan tradisi-tradisi klasik, pencerahan, dan radikal dengan relevansi yang segar. Melainkan juga melihatnya sebagai penangkal terhadap profesionalisme sempit dalam bidang ini dan orientasi kaum politisi yang pragmatis.” Haryatmoko juga memberikan ilustrasi menarik. Menurutnya, betapa pun kasar dan tidak santunnya suatu politik, tindakannya tetap membutuhkan legitimasi. Legitimasi tindakan ini mau-tidak ma harus merujuk pada norma-norma moral, nilai-nilai, hukum atau peraturan perundangan. Di sinilah etika politik dapat berbicara dengan otoritas. Jadi dalam perkembangan sekarang, filsafat politik atau etika politik justru semakin penting dan relevan. Tulisan ini hanya salah satu dari sekian banyak tulisan lainnya yang mengajak kita semua untuk senantiasa menjaga etika dan moral dalam melakukan politik, terutama kepada para politisi di negeri ini. Ini bukanlah mimpi di siang bolong , tetapi justru gelitikan untuk membangunkan orang yang terlelap tidur di siang bolong. Dan bagi Indonesia yang baru keluar dari otoritarian dan mencoba membangun demokrasi, kehadiran etika politik sangat mutlak sebagai rambu-rambu. Usia sistem demokrasi sudah lebih dari 200 tahun tapi di Indonesia baru sebatas urusan sembako, sindir seorang pengamat. Maksudnya, bagi sebagian rakyat yang penting adalah tercukupinya sembako, bukan soal penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Padahal kesejahteraan terkait erat dengan penegakan hukum dan HAM. Menurut Paul Ricoeur, tujuan etika politik adalah 1) upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain, 2) upaya memperluas lingkup kebebasan, dan 3) membangun institusi-institusi yang adil. Jadi poinnya adalah kebersamaan, kebebasan dan keadilan. Mazhab Mu’tazila malah menempatkan keadilan sebagai asas etika. Dalam hal ini Saya memaparkan etika politik, banyak mengacu pada konsep dan terminologi Islam. Hal ini karena Saya yakin dan percaya kalau Islam mengatur segala tata kehidupan umat, serta Aceh sering diidentikan dengan agama Islam. Islam karenanya, terlebih dahulu perlu dilihat sebagai subtansi, bukan fiqih, skriptualisme dan formalisme. Cendikiawan muslim India Ashgar Ali Engineer menekankan pentingnya pernyataan normatif ajaran Islam yang merujuk kepada sistem nilai dan prinsip-prinsip dasar dalam Al-Qur’an, seperti prinsip persamaan, kesetaraan dan keadilan. Prinsip-prinsip ini, menurut Ashgar, bersifat eksternal dan dapat di aplikasikan dalam pelbagai konteks ruang dan waktu. Yang penting digaris bawahi dalam etika Islam ini adalah akhlaq. Jalaluddin Rahmat menegaskan bahwa Islam mendahulukan akhlaq di atas fiqih. Nabi Muhammad pun menegaskan bahwa ia datang untuk menyempurnakan kemuliaan akhlaq. Beliau juga bersabda, “” Sesungguhnya seorang hamba mencapai derajat yang tinggi di hari akhirat dan kedudukan yang mulia karena akhlaqnya yang baik walau ia lemah dalam ibadat”. Dalam corruption Perception Index (CPI) 2004, negara yang paling sedikit korupsinya adalah Finlandia (9,7), New Zealand (9,6), Denmark dan Islandia (skornya sama, 9,5). Tahun berikutnya, 2005, mereka sekedar bertukar tempat, yakni Islandia (9,7), Finlandia dan New Zealand (skornya sama, 9,6) dan Denmark (9,5). Negara-negara ini bukanlah berpenduduk mayoritas muslim. Renungkan juga ucapan cendikiawan Mesir Muhammad Abduh setelah kunjungannya ke Eropa, “Saya menemukan ‘Islam’ di Barat tanpa kaum muslim. Sebaliknya, Saya menemukan kaum muslim di Timur tanpa ‘Islam’”. Agar menjadi agama yang ‘hidup’, nilai-nilai substantif Islam perlu terus diterjemahkan sebagai kebudayaan. Nilai-nilai itu antara lain keadilan, kemaslahatan, pembebasan, kemerdekaan, persaudaraan, kesetaraan, perdamaian dan kasih sayang. Nurcholish Madjid tak bosan-bosannya mengingatkan, peran agama dalam politik ada pada level moralitas, bukan politik. Seperti di kisahkan Annemarie Schimmel, suatu saat Nabi Muhammad ditanya, “Apakah Islam yang paling baik itu?” Nabi menjawab, “Islam yang paling baik adalah jika kamu memberi makan orang yang lapar dan menyebarkan kedamaian di tengah-tengah orang-orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal”. Melihat banyaknya perilaku elite yang menjadikan politik dalam perspektif dagang, wajar jika kita disergap rasa khawatir. Politik menjadi ajang bisnis, dan demokrasi menjadi – ibaratnya – ‘pasar bebas’. Di pasar ini, orang bisa membeli dukungan (vote buying) dengan penjual dengan harga beragam. Rezim Orba juga menempatkan politik sebagai transaksi bisnis tapi melalui – ibaratnya – ‘monopoli pasar’ dimana rakyat tidak punya banyak pilihan. Kita khawatir bahwa politik bukan lagi upaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama. Untuk itu kita memerlukan ‘politisi organik’ yang sadar lingkungan (alam, masyarakat, sosial, budaya, politik) karena ia merupakan salah satu organ lingkungannya. Organ merupakan bagian dari keseluruhan yang mempunyai fungsi khusus. Apa fungsi politik organik? Menurut hemat Saya, fungsinya mendatangkan kemaslahatan dan berdaya cipta (produktif).
Salam perubahan…
penulis merupakan Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI ) Aceh. penulis bisa dihubungi di ardi.ev83@gmail.com atau sumardi651@rocketmail.com

pelantikan HMI Cabang Tapak Tuan

Pengambilan sumpah pengurus HMI Cabang Tapak Tuan Aceh Selatan. periode 2009-2010 di aula infokom Tapak Tuan. OLeh Sumardi evulae Sekretaris Umum Badan Koordinasi HMI Aceh

my fan